Menjual Kembali Emas Batangan Cara Syar'i

Sudah punya investasi emas batangan namun kesulitan menjual kembali? Resiko dalam berinvestasi emas adalah tidak mampu menjual kembali emas yang sudah dibeli. Emas bisa dikatakan mirip dengan barang antik, hanya dibeli oleh kalangan tentu saja. Itu artinya memang sulit. Apalagi penjualan emas dalam jumlah ribuan gram emas. Bila memang berupa emas perhiasan, maka akan dengan mudah mencari siapa kolektornya. Namun bila emas itu dalam bentuk batangan, siapa yang mau membeli emas ketika harga sedang naik?

Menjual Kembali Emas Batangan Cara Syar'i

Dalam penjualan emas batangan, yang menjadi catatan adalah penjualan emas batangan tidak menarget pembeli perorangan melainkan menarget toko emas atau lembaga yang menangani penjualan emas. Biasanya pembelian emas yang dilakukan toko emas atau lembaga adalah untuk menyalurkan kembali pada produsen pengelolaan emas perhiasan. Kalau membuat emas perhiasan tidak membutuhkan emas murni, lalu bahan apa yang akan digunakan? Nah, jadi menjual emas batangan memiliki manfaat yaitu sebagai bahan dasar pembuatan emas perhiasan. Bagi perusahaan, naiknya harga emas murni tidak mempengaruhi emas perhiasan yang dibuatnya. Paling tidak nanti ada kenaikan harga emas perhiasan atas kenaikan emas batangan.

Baca: Haruskah Investasi Emas dengan Sistem Pegadaian?

Dalam mencari lembaga atau toko emas yang mau menangani penjualan ribuan gram emas milik anda, tentu harus mencari tempat-tempat yang bisa dipercaya. Apalagi penjualan secara online, maka harus lebih berhati-hati lagi. Siapa yang harus mengawali transaksi terlebih dahulu? Jika tidak bisa, lebih baik memilih untuk mengunjungi langsung ke lokasi. Karena pada dasarnya, baik toko/lembaga online atau ofline tidak ada bedanya. Mereka melakukan secara online hanya untuk memudahkan dalam memasarkan pelayanannnya.

Lalu bagaimanakah menjual emas batangan secara syar’i sebagai usaha meraih keuntungan berinvestasi dalam emas? Dalam pembahasan ini, bisa disamakan ketika anda mau melakukan pembelian emas.

Lebih Baik Memilih Cara Ofline

Di samping lebih aman, tentu lebih dekat dengan kehalalan. Bila melakukan penjualan secara ofline, maka penyerahan emas dan uang bisa langsung di tempat jual-beli emas. Karena melakukan penjualan atau pembelian tidak boleh ada yang diserahkan menyusul. Misal “Emas kami terima, soal uang anda bisa mendapatkan dengan sistem cicilan” atau “Uang kami serahkan, emas bisa anda cicil pemberiannya”, maka transaksi ini tidak dibenarkan. Karena memang ada sistem cicilan uang dan penantian penyerahan emas.

Carilah toko/lembaga penjualan emas batangan terdekat anda. Bila memang tidak ada tempat penjualan yang bisa melayani transaksi untuk ribuan gram emas anda, maka bisa mencari dimana saja. Bila memang keuntungan penjualan emas misalkan sekitar 10 juta dan ongkos perjalanan sekitar 1 juta, maka anda bisa lakukan ini.

Bagaimana bila memang pembayaran menggunakan sistem kredit? Barangkali, sehebat-hebatnya tempat penjualan emas batangan, tidak mampu nenampung penjualan emas ribuan gram seketika itu (misal karena banyak penjual). Lantas mereka memberi solusi dengan sistem kredit. Bagaimana caranya?

  • Harus tetap ada penyerahan emas dan uang.
  • Uang yang diterima anda, bisa dipinjam kembali ke pihak toko/lembaga.
  • Pembayaran cicikan bukan karena hutang pembelian emas tetapi karena peminjaman uang

Hal itu berlaku ketika anda membeli dengan sistem kredit pada emas batangan.

Solusi Penjualan Emas Batangan Secara Online

Apakah ada tempat yang melayani penjualan emas batangan secara online? Kalau melayani pembelian emas secara online, tentu ada. Pihak yang menjadi penjual tentu adalah anda sendiri. Dalam kasus penjualan emas, biasanya sebagai konsumen yang akan terlebih dahulu mentransfer uang. Bila kasusnya anda yang menjual emas, tentu pihak toko/lembaga tersebut yang terlebih dahulu mentransfer uang. Sangat rawang sekali cara yang dilakukan toko emas tersebut. Bisa jadi, ada penjual yang berniat menipu :-)

Anggap saja ada pelayanan penjualan emas secara online yang benar-benar lewat jarak jauh. Maka biasanya ada penyerahan emas terlebih dahulu. Setelah emas sampai ke tangan mereka, anda akan dibayar sesuai harga emas yang dijual. Dalam kasus ini, tidak ada kata “saling serah-terima”. Lalu bagaimana solusi penjualan emas jarak jauh ini?

  • Sediakan perwakilan toko/lembaga di tempat anda. Wakil tentu bisa adik atau teman anda.
  • Si wakil itu melakukan pembelian emas dengan uang si wakil mengatasnamakan toko/lembaga.
  • Pihak toko/lembaga membayar hutang uang kepada si wakil setelah anda menerima keuntungan

Pertanyaannya, siapkah si wakil menyediakan uang untuk transaksi ini? Harus memilih wakil yang memiliki kekayaan yang mencukupi dalam pembelian emas. Anda bisa membayar berapa persen untuk si wakil karena berjasa membantu penjualan emas secara syar’i.

Artikel terkait: 3 Jenis Investasi Emas, Mana Pilihan Terbaik?

Untuk membahasan lebih benar lagi, anda bisa menanyakan kepada ahli hukum Islam perihal jual-beli emas terutama secara online.


0 Response to "Menjual Kembali Emas Batangan Cara Syar'i"

Post a Comment